<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
  <channel>
    <title>IIQJKT-R Community:</title>
    <link>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2</link>
    <description />
    <pubDate>Sun, 03 May 2026 08:19:41 GMT</pubDate>
    <dc:date>2026-05-03T08:19:41Z</dc:date>
    <item>
      <title>Antisemitisme dalam Tafsir Haraki (Studi Kritik-Komparatif Tafsir Fi Zilal Al-Qur’an dan Min Wahyi Al-Qur’an)</title>
      <link>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4807</link>
      <description>Title: Antisemitisme dalam Tafsir Haraki (Studi Kritik-Komparatif Tafsir Fi Zilal Al-Qur’an dan Min Wahyi Al-Qur’an)
Authors: Mohamad Mualim, 321440080
Abstract: Penelitian ini tentang penafsiran bernuansa antisemitisme dalam tafsir ḥaraki, dan pengaruhnya terhadap terhadap kelompok pergerakan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam kaitan politik maupun non politik. Riset ini penting dilakukan untuk memberikan wawasan lebih luas dalam memahami tafsir agar sesuai dengan panduan Al-Qur’an.&#xD;
Disertasi ini sejalan dengan karya Muhammad Asgar Muzakki (2025) dalam disertasinya tentang “Hadis-hadis bercorak antisemitisme: tinjauan hermeneutika fazlur rahman atas hadis konflik dan prediktif.” pada sisi kajian Antisemitiseme dalam terkait konflik dan prediksi. Berbeda dengan karya Abdullah Al-Thail, dalam bukunya “Yahudi Sang Penghancur Dunia” pada cara mendudukkan Semit atau Yahudi, terlebih di era konflik dan peperangan seperti yang terjadi pada kelompok pejuang Gaza-Palestina, Hizbullah, Houthi, Iran Melawan Israel ataupun kelompok pejuang yang lain dan tentu hal itu penting karena menjadi acuan dalam memupuk berbagai hal dalam situasi yang terjadi.&#xD;
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif library riset, dengan pendekatan historiografi dengan teknik analisis Kritik-Komparatif. Adapun sumber penelitian menggunakan sumber primer berupa kitab tafsir Fī Ẓilᾱl Al-Qur’an karya Sayyid Qutb dan Min Wahil Qur’an karya Sayyid Husayn Fadlallah. Serta data sekunder dari berbagai jurnal, artikel dan karya lainnya yang relevan. Data-data tersebut akan dianalisis secara kritis-komparatif menggunakan pendekatan historis.&#xD;
Disertasi ini membuktikan bahwa: Pertama, tafsir yang ditulis oleh tokoh bermadzhab Sunni, Sayyid Qutb (w.1966) cukup tajam dalam mengkritik hal-hal terkait semitisme. Konsep yang digunakan tidak eksplisit namun lebih pada penggunaan bahasa yang implisit terkait Bani Israil dan Yahudi, menggunakan bahasa yang sangat kritikal, ideologis, dan konfrontatif terhadap mereka, dengan menekankan watak permusuhan, pengkhianatan, dan penyimpangan historis kaum Yahudi terhadap risalah Ilahi. Kedua, tafsir yang ditulis oleh tokoh bermadzhab syiah imamiyyah, Husayn Fadlallah (w. 2010) cenderung lebih moderat dalam menjelaskan terkait semitisme dalam Al-Qur’an. Ia menghindari pendekatan yang generalis atau emosional terhadap kaum Yahudi. Ia lebih analitis, kontekstual, dan kritis secara sosial-politik, serta tetap menjaga etika keilmuan dan objektivitas historis dalam membaca ayat-ayat tentang Bani Israil atau Yahudi. Ketiga, pengaruh tafsir Sayyiq Qutb lebih kuat dalam pergerakan yang bergembang dalam kelompok Ikhwanul Muslimin, dibanding pengaruh tafsir Min Wahyi Al-Qur’an terhadap kelompok gerakan Hezbullah di Lebanon.</description>
      <pubDate>Wed, 01 Jan 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4807</guid>
      <dc:date>2025-01-01T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>Pengaruh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Pemahaman Pelaku Usaha Atas Produk Halal Terhadap Peningkatan Pendapatan Industri Makanan Halal (Studi Kasus Industri Makanan Halal di PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT AEON Indonesia)</title>
      <link>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4806</link>
      <description>Title: Pengaruh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Pemahaman Pelaku Usaha Atas Produk Halal Terhadap Peningkatan Pendapatan Industri Makanan Halal (Studi Kasus Industri Makanan Halal di PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT AEON Indonesia)
Authors: Ismi Azzahrah, 223420470
Abstract: Industri makanan halal terus mengalami pertumbuhan seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kehalalan produk. Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi pilar utama pelindungan konsumen sekaligus penggerak ekonomi. Namun, dinamika perubahan regulasi dan keberagaman pemahaman pelaku usaha menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitasnya terhadap performa finansial industri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh regulasi JPH dan pemahaman pelaku usaha terhadap peningkatan pendapatan industri makanan halal.&#xD;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran (mixed methods) dengan desain sekuensial eksplanatori. Data kuantitatif diperoleh dari laporan keuangan time series (2016-2025) dan kuesioner kepada 100 responden, yang dianalisis menggunakan regresi linier berganda melalui perangkat lunak Jamovi 26.44. Data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak manajerial PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan PT AEON Indonesia serta observasi lapangan untuk memperdalam hasil temuan kuantitatif secara yuridis-empiris.&#xD;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Regulasi Jaminan Produk Halal berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan pendapatan industri. Kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja meningkatkan efisiensi operasional dan kepercayaan konsumen sehingga berdampak pada loyalitas pasar. (2) Pemahaman pelaku usaha berpengaruh positif terhadap pendapatan, namun secara parsial tidak signifikan. Secara simultan, regulasi dan pemahaman pelaku usaha berpengaruh signifikan terhadap peningkatan pendapatan. Analisis kualitatif mengonfirmasi bahwa akselerasi sertifikasi halal dan skema kepatuhan berkelanjutan menjadi faktor penentu optimalisasi pendapatan. Disimpulkan bahwa integrasi regulasi yang efektif dan pemahaman mendalam pelaku usaha sangat krusial dalam mengimplementasikan prinsip halal di seluruh proses produksi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.</description>
      <pubDate>Thu, 01 Jan 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4806</guid>
      <dc:date>2026-01-01T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>Penerapan Mashlahah Mursalah dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (Problematika dan Solusinya)</title>
      <link>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4805</link>
      <description>Title: Penerapan Mashlahah Mursalah dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (Problematika dan Solusinya)
Authors: Robiatul Adawiyah, 215610216
Abstract: Perkawinan adalah sebuah perbuatan yang memiliki dampak hukum, menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, akibat hukum yang ditimbulkan salah satunya adalah permasalahan pada harta, dimana pihak istri berhak mendapatkan bagian dari harta bersama apabila terjadi perceraian di kemudian hari, meskipun pihak istri tidak berkontribusi secara langsung dalam menghasilkan harta, dikarenakan hanya mengurus urusan rumah tangga, dan pada perkembangannya juga banyak istri yang turut andil dalam mencari nafkah. Dari permasalahan yang kompleks tersebutlah maka diperlukannya suatu pendekatan metode mashlahah mursalah dalam pembagian harta bersama, demi terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemaslahatan bagi semua pihak.&#xD;
Tesis ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisa tentang penerapan mashlahah mursalah dalam pembagian harta bersama pasca perceraian, menganalisa kendala serta solusinya yakni demi terpenuhinya hak masing-masing pihak (suami istri) apabila terjadi perceraian dan mendapatkan kepastian hukum.&#xD;
Penelitian ini menggunakan jenis/tipe penelitian kualitatif berupa studi dokumen/teks dengan pendekatan ushul fikih dengan metode istinbath maslahah mursalah, sumber penulisan berupa sumber primer yang didapatkan dari berbagai buku-buku klasik (turats) dari berbagai ulama ushul fikih terkait mashlahah mursalah diantaranya yaitu Al-Mustashfā fī ‘Ilm al-Ushūl, Irsyād al-Fuhūl ila tahqîq al-haq min ‘ilmi al- ushl , Al-I’tishâm serta sumber sekunder berupa buku, undang-undang, dan data yang diperoleh dari internet yang berkaitan dengan mashlahah mursalah dan harta bersama . &#xD;
Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa: Pertama, konsep maslahah mursalah dalam harta bersama pasca terjadi perceraian mempunyai maksud dan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syariah diantaranya adalah menjaga harta ( Hifdzu al-Māl). Kedua, masyarakat masih menganggap negatif dengan perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan. Ketiga, perlu adanya edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perjanjian pra nikah dan menikah secara legal dan resmi.</description>
      <pubDate>Sat, 01 Jan 2022 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4805</guid>
      <dc:date>2022-01-01T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>Ketentuan Hukum Bagi Filantrofi Islam dalam Menghimpun dan Mengelola Dana Sosial (Studi Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia)</title>
      <link>https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4804</link>
      <description>Title: Ketentuan Hukum Bagi Filantrofi Islam dalam Menghimpun dan Mengelola Dana Sosial (Studi Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia)
Authors: Roby Abdullah Mustika, 219420364
Abstract: Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya perbedaan ketentuan hukum islam dan hukum positif yang mengatur filantropi Islam di Indonesia hingga saat ini. Kemudian adanya lembaga yang belum memiliki izin resmi dari Baik dai BAZNAS maupun lembaga terkait dan jumlahnya mencapai 108 lembaga LAZNAS. Meski belum ada izin secara umum lembaga tersebut masih beroperasional meski telah dilarang menurut undang-undang begitu juga dengan hak operasional lembaga yang telah diatur namun memiliki perbedaan besaran jumlah besaran yang telah ditetapkan. Sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum bagi lembaga-lembaga tersebut.&#xD;
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah jenis pendekatan statute approach serta komparativ approach. Jenis data yang digunakan data sekunder yakni peraturan perundang-undangan data tersier buku-buku terkait hukum filantropi serta data sekunder petunjuk hukum terkait filantropi islam di Indonesia.&#xD;
Adapun hasil penelitian ini menurut hukum positif pendirian lembaga filantropi islam berkewajiban memiliki izin dari BAZNAS, memilih program penghimpunan, pengelolaan pendistribusian dan pelaporan di setiap tahunnya. Adapun hak operasionalnya 10%. Begitu juga menurut hukum islam terkait mekanisme pendirian dan aktivitas lembaga, namun dalam hal apabila tidak memiliki izin dilarang untuk melakukan aktivitas yang hak operasionalnya dana zakat 12% dan dana sosial lainnya dapat mencapai 20%. Maka dari itu sebagai lembaga filantropi yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana karena menggunakan dana lembaga filantropi islam sehingga sesuai dengan teori kepastian hukum dan sejalan dengan teori welfare state.</description>
      <pubDate>Mon, 01 Jan 2024 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4804</guid>
      <dc:date>2024-01-01T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
  </channel>
</rss>

